KOMITE PKRS

LATAR BELAKANG

Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk merupakan salah satu institusi di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melaksanakan salah satu urusan wajib pemerintah yaitu urusan kesehatan serta memiliki tugas pokok dan fungsi pemberian pelayanan kesehatan rujukan. Di Daerah, khususnya pada kabupaten nganjuk, kulaitas pelayanan kesehatan seringkali menjadi tolok ukur kualitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan begitu patut menjadi perhatian bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk.

Dalam sistem manajemen kinerja, kualitas pelayanan tergolong dalam kategori output dari sebuah kinerja sedangkan outcomenya adalah kepuasan masyarakat. Dalam rangka mencapai output yang diinginkan tersebut diperlukan sebuah manajemen yang komprehensif yang mencakup 5 Komponen meliputi :

  1. Man (Sumber Daya Manusia);
  2. Money (Pendananaan);
  3. Machine (sarana prasarana);
  4. Matherial (material/bahan baku);
  5. Metod (Metode/cara kerja).

Salah satu faktor paling berperan di era sekerang ini adalah komponen method (metode/ cara kerja). Sehingga untuk mencapai output yang diharapkan berupa pelayanan yang bekrualitas maka perlu dibuat sebuah pola/ metode kerja bagi seluruh komponen yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk. Hal ini perlu dipersiapkan dengan baik agar seluruh komponen yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dapat berfungsi secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan latar belakang tersebut diatas maka Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Pengorganisasian Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk. Pedoman pengorganisasian ini akan digunakan sebagai acuan dalam mengorganisir seluruh komponen yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk, sesuai tugas, fungsi, level, dan struktur. Dengan adanya pedoman pengorganisasian diharapkan pola kerja dan pengorganisasian di Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dapat lebih efektif dan efisien.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sejahtera, dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab dan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan tingkat rujukan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan promotif dan preventif di Rumah Sakit dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan PKRS. Untuk itu Rumah Sakit berperan penting dalam melakukan Promosi Kesehatan baik untuk Pasien, Keluarga Pasien, SDM Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, maupun Masyarakat Sekitar Rumah Sakit. Penyelenggaraan PKRS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum serta kebutuhan masyarakat dalam memperoleh PKRS yang efektif, efisen, dan berkualitas serta yang berdampak pada terjadinya perilaku hidup sehat pada Pasien, Keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, Pengunjung Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit.

Berdasarkan kebijakan nasional Promosi Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, Promosi Kesehatan dilaksanakan dalam bentuk pengembangan kebijakan publik yang berwawasan kesehatan, penciptaan lingkungan yang kondusif, penguatan gerakan masyarakat, pengembangan kemampuan individu, dan penataan kembali arah pelayanan kesehatan. Promosi Kesehatan dilakukan dengan strategi pemberdayaan masyarakat, advokasi, dan kemitraan serta didukung dengan metode dan media yang tepat, data dan informasi yang valid/akurat, serta sumber daya yang optimal, termasuk sumber daya manusia yang profesional. Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan pada 5 (lima) tingkat pencegahan yang meliputi Promosi Kesehatan pada kelompok masyarakat yang sehat sehingga mampu meningkatkan kesehatan, Promosi Kesehatan tingkat preventif pada kelompok berisiko tinggi (high risk) untuk mencegah agar tidak jatuh sakit (specific protection), Promosi Kesehatan tingkat kuratif agar Pasien cepat sembuh atau tidak menjadi lebih parah (early diagnosis and prompt treatment), Promosi Kesehatan pada tingkat rehabilitatif untuk membatasi atau mengurangi kecacatan (disability limitation), dan Promosi Kesehatan pada Pasien baru sembuh (recovery) dan pemulihan akibat penyakit (rehabilitation).

Dengan terselenggaranya Promosi Kesehatan di Rumah Sakit dapat mewujudkan Rumah Sakit yang berkualitas yang memenuhi standar akreditasi Rumah Sakit baik nasional maupun internasional. Integrasi Promosi Kesehatan dalam asuhan Pasien melalui peningkatan komunikasi dan edukasi yang efektif juga dapat mewujudkan peningkatan mutu dan keselamatan Pasien. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi Rumah Sakit, menunjukan bahwa sebagian besar kejadian sentinel disebabkan karena ketidakefektifan dalam berkomunikasi, baik antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA), maupun antara PPA dengan Pasien. Selain itu, penyelenggaraan PKRS yang baik dan berkesinambungan dapat menciptakan perubahan perilaku dan lingkungan berdasarkan kebutuhan Pasien. Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk menjamin pemenuhan hak setiap orang dalam memperoleh informasi dan edukasi tentang kesehatan dan untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang paripurna di Rumah Sakit, diperlukan adanya PKRS melalui pelaksanaan manajemen PKRS dan pemenuhan standar PKRS yang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 44 Tahun 2018.

Salah Satu Kegiatan TIM PKRS