Laboratorium

Instalasi Labolatorium Laboratorium Klinik

Sistem Pelayanan

  1. Melayani Pasien Umum, BPJS/KIS dengan membawa rujukan pemeriksaan laboratorium dari Poliklinik, IGD, dokter praktek swasta, atau atas keinginan sendiri (rujukan dibuat oleh dokter laboratorium).  Bagi pasien ASKES/JAMKESMAS/JAMKESDA membawa fotocopy kartunya rangkap 2 lembar.
  2. Bagi pasien IRNA, pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas laboratorium atas permintaan dokter yang merawat.
  3. Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan syarat pemeriksaan laboratorium (akan diterangkan oleh dokter yang merawat atau dokter laboratorium)
  4. Ketentuan  pelayanan Laboratorium antara lain :
  • pasien dilayani jam 07.00-21.00 WIB petugas stanby
  • pemeriksaan jam 21.00-07.00 WIB petugas on call
  • pemeriksaaan sebelum jam 11.00 WIB diserahkan hari itu juga
  • permintaan cito diserahkan kurang dari 2 jam

Prosedur Pelayanan

  1. Mendaftar dengan menunjukan pengantar pemeriksaan laboratorium
  2. Membayar biaya pemeriksaan laboratorium, bagi pasien yang datang atas keinginan sendiri harus membayar karcis
  3. Pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas analis
  4. Dilakukan pemeriksaaan laboratorium sesuai permintaan
  5. Hasil bacaan laboratorium diserahkan ke dokter pemeriksa
  6. Permintaan laboratorium cito akan lebih diutamakan