Instalasi Labolatorium Laboratorium Klinik
Sistem Pelayanan
- Melayani Pasien Umum, BPJS/KIS dengan membawa rujukan pemeriksaan laboratorium dari Poliklinik, IGD, dokter praktek swasta, atau atas keinginan sendiri (rujukan dibuat oleh dokter laboratorium). Bagi pasien ASKES/JAMKESMAS/JAMKESDA membawa fotocopy kartunya rangkap 2 lembar.
- Bagi pasien IRNA, pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas laboratorium atas permintaan dokter yang merawat.
- Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus melakukan syarat pemeriksaan laboratorium (akan diterangkan oleh dokter yang merawat atau dokter laboratorium)
- Ketentuan pelayanan Laboratorium antara lain :
- pasien dilayani jam 07.00-21.00 WIB petugas stanby
- pemeriksaan jam 21.00-07.00 WIB petugas on call
- pemeriksaaan sebelum jam 11.00 WIB diserahkan hari itu juga
- permintaan cito diserahkan kurang dari 2 jam
Prosedur Pelayanan
- Mendaftar dengan menunjukan pengantar pemeriksaan laboratorium
- Membayar biaya pemeriksaan laboratorium, bagi pasien yang datang atas keinginan sendiri harus membayar karcis
- Pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas analis
- Dilakukan pemeriksaaan laboratorium sesuai permintaan
- Hasil bacaan laboratorium diserahkan ke dokter pemeriksa
- Permintaan laboratorium cito akan lebih diutamakan