Instalasi Rawat Jalan

PELAYANAN RAWAT JALAN / POLIKLINIK

Pelayanan Rawat Jalan RSUD Nganjuk berlokasi di Gedung Utama Lantai I sayap Kanan dan Kiri serta Lantai II sayap kanan, dengan ruang lingkup:

  • Pemeriksaan penyakit dalam pada Poliklinik Penyakit Dalam
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis pada kasus Penyakit Bedah Umum
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis pada Penyakit Kebidanan dan Kandungan
  • Pemeriksaan kesehatan dan imunisasi anak pada Anak Sehat dan Anak Sakit
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus Penyakit Mata
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus Penyakit THT
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus Bedah Orthopedi
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus Penyakit Kulit dan Kelamin
  • Pemeriksaan kesehatan masyarakat pada kasus Penyakit Syaraf
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus Penyakit Gigi
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus Rehabilitasi Medik
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus Penyakit Paru
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada Kasus psikiatri
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis masyarakat pada kasus jantung
  • Pemeriksaan kesehatan patologi klinik
  • Konsultasi kesehatan masyarakat pada kasus Gizi
  • Pemeriksaan kesehatan masyarakat pada kasus Umum
  • Pemeriksaan kesehatan dan tindakan medis pada kasus HIV/AIDS

II.1. Sistem Pelayanan

–   Melayani Umum, BPJS,SPM atau Pasien dengan penjamin BRI; dengan ketentuan bagi pasien umum baik datang sendiri atau dengan pengantar dari dokter praktek swasta, bidan praktek swasta, PKM, rumah sakit lain, dengan membawa kartu identitas agar dicatat nama dan alamat jelas atau kartu kunjungan bagi pasien lama; bagi pasien BPJS, SPM harus membawa rujukan dari Puskesmas setempat dan kartu ASKES/JAMKESMAS/JAMKESDA asli atau fotocopy, dan bagi pasien dengan penjamin BRI membawa kartu identitasnya

–   Pelayanan Poliklinik dilakukan 6hari kerja, yaitu Senin s/d Kamis : 08.00 – 13.30 WIB; Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB; Sabtu : 08.00 – 12.30 WIB.

–  Setiap pasien membutuhkan waktu < 60 menit dari saat mendaftar diloket sampai dengan dilayani dokter ( waiting time )

II.2. Prosedur Pelayanan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan rujukan dari PKM, dokter praktek swasta dll dengan membawa persyaratan yang sesuai.
  2. Membayar retribusi (untuk pasien umum) di loket sesuai Peraturan Daerah Kab. Nganjuk Nomor 26 tahun 2016 tentang tarif Pelayanan Kesehatan
  3. Menunggu antrian untuk diperiksa di poliklinik yang dituju
  4. Pemeriksaan dan tindakan medis dilakukan sesuai kasus lingkup pelayanan Poliklinik.
  5. Pemeriksaan penunjang (laboratorium dan Radiologi) dilakukan atas indikasi dan hasil diserahkan ke dokter Poliklinik terkait.
  6. Pasien meninggalkan Poliklinik dengan kriteria : pulang dengan diberi surat kontrol, MRS dengan diberi pengantar MRS