Sejarah RSUD Nganjuk

Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pertama didirikan pada tahun 1956 berlokasi di Desa Ganung Kidul Kecamatan Kota dengan Kepala dr. Te Tea Yong. Kemudian dalam rangka pengembangannya dicarilah tempat yang strategis dan pada tahun 1963 Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk pindah ke Jalan dr. Sutomo nomor 62 Nganjuk sampai sekarang  dengan urutan Direktur sebagai berikut :

 

  1. dr. B. Slawat
  2. dr. Koeswanto
  3. dr. Alam Sanusi
  4. dr. Ugik
  5. dr. Warsanto
  6. dr. Jarwo
  7. dr. Amdad Umar Mansyur, Sp.THT (Plt. Direktur)
  8. dr. Soenardi Adi Darmawan, MARS
  9. dr. Muhammad Nurhadi, M.Kes (Plt. Direktur)
  10. dr. Eko Sidharto
  11. dr. Achmad Noeroel Cholis
  12. dr. FX. Teguh Prartono H. U.Sp PD. FINASIM

 

Tugas pokok dan fungsi utama yang diemban oleh Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk adalah memberikan pelayanan kesehatan baik perorangan maupun rujukan. Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk merupakan  Rumah Sakit Umum Daerah  dengan kelas B non pendidikan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan pada tahun 2008.

Pada awal tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Nganjuk menetpakan dua Rumah sakit dibawah naungannya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dan Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono sebagai SKPD yang menerapkan PPK-BLUD. Halini sebagai wujud respon pemerintah Kabupaten Nganjuk atas tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan juga sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-undang. Sebenarnya sejak tahun 2000 Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk telah didorong untuk memiliki kemandirian keuangan dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk sebagai Unit swadana, namun demikian dengan dierbitkannya undang-undang paket reformasi keuangan unit swadana tidak lagi memiliki dasar hukum.

Tuntutan peningkatan kinerja dan kemandirian yang diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk menjadi lebih besar dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk sebagai BLUD. Sehingga sebagaimana diamanatkan oleh Undang undang tujuan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjukmenjadi BLUD adalah untuk meningkatkan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dan mendorong kemandirian khususnya keuanganRumah Sakit Umum Daerah Nganjuk.

Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk juga memegang mandat untuk melaksanakan urusan pemerintah di bidang pelayanan publik khususnya urusan wajib bidang kesehatan. Dalam rangka melaksanakan mandat tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan yang terstandarisasi ISO 9001:2000 sejak tahun 2004.

Selain itu seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran, Rumah Sakit Umum Daerah Nganjukjuga terus berupaya meningkatkan pelayanan melalui peningkatan dukungan sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki. Hal ini kemudian yang meningkatkan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk dari Rumah Sakit Daerah Type C menjadi Rumah Sakit kelas B Non Pendidikan. Peningkatan kelas ini tentunya juga diikuti oleh upaya terus menerus oleh Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk untuk melakukan perbaikan (continous improvement) baik dari segi pemenuhan sarana, kualitas SDM, maupun pola tata kerja.