Bimbingan Akreditasi Pelatihan dan Institusi Penyelenggara Pelatihan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Nganjuk (26/10) – Rumah Sakit Daerah (RSUD) Nganjuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya dengan berdasar kepada Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Di dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bagian ketiga pasal 40 disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi rumah sakit ialah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang disyaratkan. Akreditasi rumah sakit merupakan salah satu cara pemantauan bagi pelaksanaan pengukuran indikator kinerja rumah sakit. Penerapan standar akreditasi mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara displin profesi dalam perawatan pasien serta mempunyai dampak positif terhadap kualitas perawatan yang diberikan kepada pasien dan kepuasan pasien. Pengembangan penilaian terhadap kinerja rumah sakit merupakan tugas dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengatakan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat tentunya sesuai dengan amanah dari PP No. 67 Tahun 2019 bahwa seluruh penyelenggara pelatihan harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh Institusi yang sudah terakreditasi.
Dalam rangka pemenuhan komponen/standar akreditasi rumah sakit dan sesuai misi Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk yaitu Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan yang bermutu dan beretika untuk menunjang pelayanan, Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk telah mengadakan kegiatan “Bimbingan Akreditasi Pelatihan dan Institusi Penyelenggara Pelatihan Oleh Kemenkes RI” yang diikuti oleh Direktur Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk beserta seluruh Tim Akreditasi Pelatihan Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk. Direktur Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk, dr.Tien Farida Yani, MMRS dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur terima kasih kepada Allah SWT karena diberikan kesempatan untuk bisa mengadakan bimbingan akreditasi pelatihan yang dihadiri oleh Kemenkes RI “Harapannya Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk memiliki lembaga pelatihan sebagai penyelenggara pelatihan terakreditasi oleh kemenkes sehingga layak melaksanakan pelatihan”ujar dr. Tien Farida Yani MMRS selaku Direktur Rumah Sakit Daerah Nganjuk.
Bimbingan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 24 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2024. Kegiatan hari pertama tanggal 24 Oktober 2024 diawali dengan pembukaan oleh Direktur Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk dilanjutkan dengan paparan materi tentang komponen/standar akreditasi oleh Kemenkes RI. Selanjutnya dilakukan bedah komponen akreditasi oleh pihak Kemenkes dan Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk. Dilanjut pada hari kedua tanggal 25 Oktober 2024 dilakukan observasi sarana prasarana penunjang pelatihan. Observasi dilakukan ke ruang kelas pelatihan, ruang podcast, ruang skill lab, dan ruang perpustakaan. Kemudian dilakukan observasi juga untuk sarana penunjang pelatihan yaitu mushola, ruang diskusi peserta, ruang fasilitator dan ruang resepsionis. Semua pelatihan yang dilaksanakan harus terstandarisasi mulai dari sarana, modul, serta pesertanya harus tercatat disistem Kemenkes. Diharapkan setelah adanya kegiatan ini, Rumah Sakit Daerah Nganjuk Nganjuk bisa menjadi institusi penyelenggara pelatihan kesehatan yang secara sah tersertifikasi akreditasi pelatihan Kemenkes.
-
26 Oct, 2024 10:40